MediaBantenCyber.co.id (MBC), Lebak — Dua pemuda di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an. Polisi pun membeberkan kronologi kejadian tersebut. Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah …
Dua Pemuda di Lebak Jadi Tersangka Kasus Injak Al-Qur’an, Ini Penjelasan Polisi